Sunday, May 3, 2020
Polres Lebak Terima Audiensi GMNI bersama PKL
Rangkasbitung, Pandemi Covid-19 sudah berdampak pada geliat ekonomi masyarakat, termasuk geliat ekonomi pedagang kaki lima dan UMKM di kota Rangkasbitung.
Tepat pada hari Kamis, 30 April 2020 DPC GMNI Lebak mendampingi Pedagang Kaki Lima melaksanakan kegiatan audiensi dengan pihak Polres Lebak di kantor polres lebak, Peserta audiensi itu terdiri dari 3 orang perwakilan GMNI dan 3 perwakilan PKL sementara perwakilan dari Polres Lebak yaitu Kasat Intel dan Kasat Binmas.
Endang selaku Ketua DPC GMNI Lebak, mengatakan audiensi ini merupakan tindak lanjut GMNI dari aduan pedagang kaki lima, salah satu unsur yang terdampak secara ekonomi di masa pandemi Covid-19 ini.
"Adiensi hari ini, Merupakan tindak lanjut dari GMNI mengenai aduan beberapa pedagang kaki lima yang berada di kota Rangkasbitung, yang meminta agar GMNI menjadi penghubung antara PKL dengan pemangku kebijakanan, dan GMNI Lebak siap menjadi fasilitator agar muncul kebijakan yang memberi kebaikan untuk semua"
Endang juga menambahkan sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat kepada pihak pemerintah daerah dan polres lebak
"Sebenarnya, sebelum melakukan audiensi ini, GMNI telah melayangkan surat permohonan audiensi pada pihak pemerintah daerah dan polres lebak, tapi sejauh ini, baru pihak polres lebak yang merespon dengan baik surat permohonan audiensi tersebut." Tambahnya.
Melan, salah satu pedagang kaki lima yang mengeluhkan tindakan aparat ketika proses pembubaran kerumuman di lapak dagangnya.
"Sebenarnya PKL boleh berjualan atau tidak, kalau boleh kenapa ketika berjualan kami dibubarkan, padahal lapak saya menggunakan sistem take a way, dan pembeli kami hanya beberapa orang. Kalau terus seperti ini perlu ada solusi, Mungkin salah satunya pembuatan SOP menjadi solusi supaya pedagang memiliki panduan ketika berjualan ditengah pandemi ini."
AKP edhi, selaku kasat intel, Polres Lebak menyampaikan, Pihak polres berkomitmen bahwa perekonomian masyarakat harus tetap tumbuh di masa pandemi ini.
"Pihak kepolisian sudah berkomitmen agar perekonomian masyarakat harus tetap tumbuh dimasa pandemi, tentu pedagang juga harus mengikuti protokol kesehatan". Ucapnya
AKP Hero, selaku Kasat Binmas Polres Lebak menyampaikan bahwa kegiatan operasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian itu bukan pembubaran tapi kegiatan edukasi masyarakat.
"Sekali lagi saya sampaikan, kegiatan itu bukan untuk membubarkan tapi untuk memgedukasi masyarakat tentang pencegahan covid-19 agar masyarakat selalu menerapkan jaga jarak aman, kami mohon maaf jika pada proses dilapangan ada anggota yang bertindak tidak sesuai arahan." Ujarnya.
Pada pertemuan itu disepakati bahwa harus di buat SOP pedagang kaki lima yang berkeadilan, sehingga semua pihak dapat mematuhi peraturan tersebut dan pedagang kaki lima dapat berjualan dengan tenang.
Akan tetapi pihak kepolisian tidak bisa mengeluarkan SOP tersebut, yang dapat mengeluarkan SOP tersebut adalah pihak pemerintah daerah.
Latest
Post Sebelumnya
Post Selanjutnya
Post Selanjutnya
gmnilebak
Website Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kabupaten Lebak
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Write comments