Penetapan 22 Desember sebagai peringatan Hari Ibu mengacu pada pelaksanaan Kongres Perempuan Indonesia I yang dihelat tanggal 22-25 Desember 1928, atau hanya beberapa pekan setelah Kongres Pemuda II ,kongres berawal dari semangat Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Tertular semangat pemuda, kaum perempuan terbakar semangatnya dan menyelenggarakan kongres. Kongres dimaksudkan untuk menggalang persatuan antarorganisasi yang saat itu cenderung bergerak sendiri-sendiri.
Kemudian pada 22 Desember 1953 sekaligus peringatan kongres yang ke-25, Presiden Soekarno melalui Dekrit RI No.316 Tahun 1953 menetapkan setiap 22 Desember diperingati sebagai Hari Ibu.
Peringatan hari ibu bukan soal memberikan penghargaan bagi ibu karena dedikasinya pada keluarga alias peran domestik sebagai pengurus rumah tangga.
Justru hari ibu diperingati sebagai momentum untuk mengenang dan menghargai semangat kaum perempuan dari berbagai latar belakang dalam pergerakan merebut, menegakkan dan mengisi kemerdekaan.
Peringatan Hari Ibu dimaksudkan untuk senantiasa mengingatkan kepada seluruh rakyat Indonesia terutama generasi muda akan makna Hari Ibu sebagai hari kebangkitan dan persatuan serta kesatuan perjuangan kaum perempuan yang tidak terpisahkan dari kebangkitan bangsa.
GERAKAN perempuan di Indonesia tumbuh pada awal abad 20 ketika sekolah modern didirikan oleh pemerintah kolonial Belanda, dan organisasi modern didirikan oleh “kaoem bumiputera”.
Hingga saat ini, hampir satu abad lamanya, perjuangan itu mengalami pasang surut. Bahkan apa yang disebut capaian tentang “Hak Perempuan” saat ini, pada prinsipnya belum dapat menjawab problem penindasan yang dialami kaum perempuan itu sendiri, periodisasi gerakan wanita Indonesia dalam memperjuangkan haknya dan peran untuk bangsa dan negara dalam berbagai peristiwa :
1. Periode Melek Pengetahuan – Melawan Adat.
Titik awal mengambil tahun 1900-an, sebagai tahun yang ditandai dengan babak baru yang umum disebut kebijakan “etis” kolonial Belanda serta kehadiran gerakan nasionalis terorganisir di Indonesia, yang tidak dapat dipisahkan dari gerakan perempuan. Abad baru tersebut menandai awal nasionalisme Asia .
Kebijakan “etis” Belanda yang terkemuka ialah pembukaan sekolah modern bagi perempuan. Jika kita telisik, pembukaan sekolah perempuan ini berada di kota yang merupakan pusat industrialisasi perkebunan kolonial. Pendiri sekolah perempuan adalah aktivis perempuan dari kalangan priyayi maupun pegawai birokrasi kolonial, namun kemudian mendapat izin dari pemerintahan Belanda untuk menyelenggarakan pendidikan tersebut.
Mengapa sekolah perempuan dan industrialisasi perkebunan berseiring? Ini ada hubungannya dengan kebutuhan pemerintah kolonial terhadap pekerja kerani (juru catat) di perkebunan atau perkantoran usaha perkebunan. Di samping itu berhubugan pula dengan kebutuhan menyetak “nyonya-nyonya” Boemipoetera seperti “mevrouw-mevrouw” Belanda, yang pandai merajut, menyelenggarakan upacara makan, berdandan modern, bisa baca tulis dan sedikit bahasa Belanda untuk membangun keluarga “boemipoetra kolonial” (holy family).
Tetapi, pada perkembangannya, setelah melek huruf dan bahasa, para perempuan ini jauh melebihi harapan pemerintah kolonial.
Mereka menjadi kritis dan melakukan perlawanan pertama terhadap adat kawin-cerai yang merendahkan kedudukan perempuan dalam keluarga.
Para perempuan ini pun mempunyai pergaulan yang melampaui rumah atau desanya, sehingga berkenalan dengan aktivis laki-laki yang terpelajar, yang juga sedang bergairah melawan penjajah.
Diskusi yang mengarah pada kesadaran identitas sosial “perempuan” telah berkembang mencapai kesadaran untuk menjadi “perempuan” bangsa yang merdeka (identitas nasional)
2.Periode Melek Nasionalisme – Melawan Kolonialisme/Imperialisme
Meski tidak bermaksud membangun pembatasan secara berangka tahun, periodisasi yang saya sebut “Melek Nasionalisme” ini mengkristal di kalangan aktivis organisasi perempuan setelah Soempah Pemoeda, 28 Oktober 1928. Pada saat itu, seorang aktivis perempuan, yakni Siti Soendari (seorang wartawan dan pendiri buletin perempuan Swara Pacitan), mendapat kesempatan untuk berpidato di Kongres Soempah Pemoeda tersebut.
Dua bulan sesudah peristiwa penting ini, organisasi-organisasi perempuan di Hindia Belanda (“Indonesia”) menyelenggarakan Kongres Perempuan I, pada 22 Desember 1928 di Yogyakarta.
3.Periode Koncowingking – Mengikuti Suami
periode ini,sebagai periode penghancuran gerakan perempuan Indonesia.
Periode ini membuat gerakan perempuan Indonesia hanya menjadi alat mobilisasi politik rezim militer yang pro-kapitalisme.
Adat dan paham tua dikembangkan kembali untuk proses penundukan daya kritis organisasi perempuan.
Sejalan dengan itu, industri majalah perempuan bertumbuhan dan mengusung “citra perempuan ideal modern” yang menerima beban ganda dengan tetap fashionable. Perempuan yang ideal ialah yang berkarier tetapi tidak melupakan peran domestiknya.
Maka, tak ada yang menyadari bahwa tubuh perempuan sejak periode ini telah dijadikan pasar bagi industri kosmetik dan busana; dan juga seksualitas perempuan dijadikan pasar bagi industri alat kontrasepsi.
Di antara tubuh dan seksualitasnya, tenaga kerja perempuan dieksploitasi sebagai buruh di industri manufaktur, garmen, dan sebagainya. Di sini “negara” hilang sebagai arena pertarungan merebut “hak perempuan”, tetapi sebaliknya “negara” berhasil memanipulasi “hak perempuan” seakan-akan telah meretas batas domestik-publik, namun realitasnya tetaplah koncowingking.
4.Periode Melek Demokrasi Melawan Otoritarianisme Militer
Periodisasi ini kira-kira pada awal dekade 1980-an. Dipengaruhi oleh Dekade Perempuan Internasional 1975-1985 dan situasi nasional yang represif, tumbuhlah organisasi perempuan “baru’ yang berjuang untuk merebut kembali hak perempuannya yang dihancurkan.
5.Periode 30 Persen Keterwakilan Perempuan(era reformasi)
Setelah penguasa Orde Baru mundur sebagai presiden pada 21 Mei 1998, Kongres Perempuan Indonesia digelar oleh LSM perempuan sejak 14 Desember hingga 22 Desember 1998 di Yogyakarta.
Salah satu mandat Kongres yang utama ialah memperjuangkan isu Hak Dipilih perempuan dalam parlemen. Sebab realitasnya sejak Indonesia merdeka hingga saat ini, keterwakilan perempuan di parlemen tidak pernah beranjak dari 10 persen.
Selanjutnya, dari pemilu ke pemilu, perjuangan untuk merebut hak dipilih perempuan ini mengemuka.
Gerakan perempuan mendeklarasikan affirmative action (tindakan khusus sementara) kuota 30 persen untuk memastikan kemajuan perjuangan hak dipilih bagi perempuan.
Affirmatif action untuk kuota 30 persen keterwakilan perempuan ini pada akhirnya diterima dan dicantumkan ke dalam UU Pemilu –sekalipun masih penuh dengan catatan kelemahan. Begitu pun, di bidang isu hak asasi perempuan juga mengalami pengakuan negara, yakni ketika Komisi Nasional Anti-kekerasan terhadap Perempuan dibentuk atas keputusan Presiden Habibie dan perjuangan perempuan untuk membongkar kekerasan negara mendapatkan aksesnya.
Jadikan hari ibu sebagai momentum mengingat kembali sejarah pergerakan perempuan dan pentingnya peran perempuan dalam kemajuan suatu bangsa dan negara.
"Jangan menuntut perempuan hanya untuk urusan kasur dapur dan sumur,tapi tuntun perempuan agar lebih cerdas dan memiliki nalar kritis, karena pada dasarnya generasi penerus bangsa lahir dari rahim seorang perempuan.
Sarinah Bella
Kader DPK Setia Budhi Raya

No comments:
Write comments